Dijawab oleh Al 'Allamah Doktor Asy Syaikh Shalih Al Fauzan bin
'Abdillah Al Fauzan (Seorang Ahli Fatwa dan 'Alim Ulama dari Negeri
Saudi Arabia )
Pertanyaan nomor 183:
Apa hukumnya bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
cara berjama'ah dan dengan menjaharkan (dengan mengeraskan suaranya)
pada setiap selesai shalat?
Jawab:
Bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara yang
disyariatkan atas dasar firman Allah subhanahu wa ta'ala:
إِنَّ اللّٰـهَ وَمَلٰٓئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِىِّ ۚ
يٰٓأَيُّهَاالَّذِينَءَامَنُوا۟صَلُّوا۟عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟تَسْلِيمًا
"Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat atas nabi, wahai
orang-orang yang beriman bershalawatlah kalian untuk nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya" (QS Al Ahzab: 56)
Serta sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (yang maknanya):
وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
"Dimanapun kalian berada bershalawatlah untukku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku" (HR Imam Ahmad).
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا
"Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya 10 kali" (HR. Imam Muslim)
Maka shalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah termasuk
seutama-utamanya amalan dan hal itu disyariatkan, dan padanya terdapat
pahala yang besar.
Akan tetapi mengkhususkannya pada waktu tertentu dari berbagai waktu
atau dengan tatacara tertentu dari berbagai tatacara adalah TIDAK
DIPERBOLEHKAN KECUALI DENGAN DALIL. Maka bershalawat untuk nabi secara
berjamaah setelah shalat-shalat fardhu dengan suara berjamaah -seperti
yang ditanyakan- hal ini adalah kebid'ahan dan perkara baru yang
diada-adakan, yang mana Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun.
Adapun seorang muslim bershalawat untuk nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dengan bersendiri tanpa terikat dengan orang lain dan tidak
dengan suara berjamaah maka yang demikian adalah termasuk
seutama-utamanya amalan. Akan tetapi hendaknya tidak menetapkannya
setiap selesai shalat, karena yang seperti itu tidaklah ada
(ketetapannya), hanya saja yang ada adalah bershalawat untuk nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada tasyahhud akhir. Adapun seorang
selalu menetapkannya setelah selesai salam maka ini TIDAK BOLEH .
Namun apabila kadang-kadang bershalawat untuk beliau dengan tanpa
terikat dengan sekumpulan jama'ah dan tanpa tata cara khusus seperti
dalam pertanyaan (yakni dengan cara berjamaah, dikeraskan, dan dilakukan
pada setiap selesai shalat -pent) maka yang demikian tidak mengapa.
Referensi kitab: Irsyadul khillan ila fatawa alfauzan jilid 1 hal 149
Alih bahasa: Abu Alifah dan dikoreksi terjemahnya oleh Al Ustadz Abdul Aziz As Samarindy
Sumber : http://www.thalabilmusyari.web.id
Sumber : http://www.thalabilmusyari.web.id
0 komentar:
Posting Komentar