This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 31 Agustus 2014
Makna "Allahumma Shalli 'ala Muhammad"
Tanya jawab aqidah (11 & 12) - Apakah mu'jizat rasulullah dan apa dalilnya bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah
Apakah mu'juzat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?
Mu'jizat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Al Qur'an ini, yang mana seluruh manusia tidak mampu untuk mendatangkan sebuah surat yang menyerupai surat dalam Al Qur'an. Mereka tidak mampu untuk melakukannya padahal mereka adalah orang-orang yang paling fasih bahasanya dan sangat keras pertentangan dan permusuhannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikutinya.
Apa dalilnya bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah?
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Sumber : http://www.thalabilmusyari.web.id
Hukum Makan Menggunakan Garpu dan Sendok
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Utsman bin Abdullah As Salimi hafidzahullahu ta'ala
Ini adalah perkara mubah dan diperbolehkan. Adapun pengakuan dari sebagian orang-orang Ikhwanul Muslimin bahwa Asy Syaikh Muqbil rahimahullah mengarang kitab As Sawa'iq Al Muharriqah 'ala Man Akala bisy Syaukati wal Mil'aqah (Petir yang Membakar Terhadap Orang-Orang yang Makan Menggunakan Garpu dan Sendok), ini adalah pengakuan yang batil, karena Asy Syaikh Muqbil tidak berpendapat dengan keharamannya, dan tidak pula memakruhkannya. Bahkan beliau mengatakan, "Suatu kali mereka membawakan kepadaku garpu dan sendok".
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Apakah Menyimpan Uang Dalam Bentuk Emas/Mata Uang Asing Dan Menjualnya Saat Nilainya Bertambah Naik Termasuk Riba
Apakah termasuk bagian daripada riba, kalau seseorang yang memiliki harta di satu sisi dia tidak mau menyimpan hartanya, menabungkannya di bank, namun dia jadikan dalam bentuk perhiasan emas yang dia simpan di rumahnya. Dengan harapan jika nanti harga emas sudah mulai membaik (bertambah naik) disitu dia akan menjualnya?
Jawab:
Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
Boleh dan tidak termasuk riba. Walaupun dia statusnya bukan sebagai pedagang, boleh. Boleh membeli mata uang asing, untuk kemudian dia simpan. Suatu saat ketika harganya baik kemudian dia jual, jawabannya boleh. Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Itu dipelajari di kitab Al Buyu'. Diantara persyaratannya adalah harus yadan bi yadin. Apa makna yadan bi yadin? Yakni yang ditukar maupun nilai yang dibayarkan harus dibayar di majlis tempat dia melakukan transaksi tukar-menukar itu, tidak boleh terpisah walaupun hanya dua menit atau tiga menit perbedaan waktunya. Jadi harus yadan bi yadin, kontan. Harus kontan! Misalkan saya punya uang rupiah, kemudian antum punya uang riyal Saudi. Antum mau tukar.
"Ini ustadz, saya mau tukar"
"Berapa?"
"Seribu riyal"
Seribu riyal itu uang Indonesia kurang lebih dua juta setengah, mungkin.
"Oh iya baik, mana uangnya?"
"Ini seribu, nanti ya, yang satu juta antum ke rumah"
Kebetulan transaksinya di depan masjid atau di depan maksos itu.
Uang sudah saya terima, ini tidak boleh. Apalagi rumahnya jauh di luar kota.
"Atau nanti saya transfer ya"
Tidak boleh, harus saya memberikan uang sebesar dua juta setengah langsung, terima seribu kasihkan dua juta setengah.
Atau
"Ya sudah ini sekarang saya ada uang dua juta, nanti lima ratusnya nanti sore ya?"
Tidak boleh, kenapa?
Karena jenis ini terkait dengan apa yang diistilahkan oleh para ulama dengan asnaf ribawiyah. Jenis-jenis barang atau benda yang digolongkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam enam jenis benda yang berlaku di sana hukum riba. Diantaranya adalah emas, dan mata uang itu sebenarnya adalah permisalan atau perwakilan nilai emas yang ada di sebuah negara. Barakallahufiik.
Download Audio disini
Tanya jawab aqidah (9 & 10) - Siapakah nabimu dan dengan apa nabi muhammad diangkat sebagai nabi dan dengan apa nabi muhammad diangkat sebagai rasul
Siapakah nabimu?
Nabiku adalah Muhammad bin Abdullah bin Abdulmuthalib bin Hasyim, dan Hasyim adalah keturunan Quraisy, dan Quraisy adalah keturunan Kinanah, dan Kinanah adalah keturunan bangsa Arab, dan bangsa Arab adalah keturunan Nabi Isma'il 'alaihis salam, Nabi Isma'il 'alaihis salam adalah keturunan Nabi Ibrahim 'alaihis salam, dan Nabi Ibrahim 'alaihis salam adalah keturunan Nabi Nuh 'alaihis salam.
Dengan apa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi, dan dengan apa diangkat menjadi rasul.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam diangkat menjadi nabi dengan diturunkannya awal surat Al-'Alaq. Dan diangkat menjadi rasul dengan diturunkannya awal surat Al-Muddatstsir.
Hukum ikhtilath di dalam rumah
Ya akhi, barakallahu fik. Wajib untuk memasang hijab di rumah. Dan melarang laki-laki dan para wanita dari ikhtilath. Adapun perjumpaan yang tiba-tiba, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali yang sesuai kemampuannya. Akan tetapi, apabila dalam satu majlis, bermudah-mudahan keluar masuk dengan santainya dan semisalnya dari hal-hal yang memancing kepada ikhtilat dan orang-orang yang senang berikhtilat, maka hal ini dilarang, tidak diperbolehkan.
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
TENTANG JILBAB YG DIHIASI, JILBAB GAUL, JILBAB MODERN....
Oleh: Syaikh Sholeh bin Fauzan al-Fauzan hafidzohulloh
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini tersebar aba’ah (yakni: jilbab) yang dinamakan ‘Aba’ah Islamiyyah’ yang dikenakan dari atas kepala, akan tetapi ia memiliki lengan dari tangan sampai ke bahu. Bagaimana pendapat syaikh tentang memakai aba’ah semacam ini?
Jawaban:
Yaa ikhwan, jilbab itu tujuannya untuk menutupi bukan untuk berhias. ia bukanlah perhiasan dan tidak boleh digunakan untuk berhias atau diberi bordir-bordir atau lukisan, atau dibuatkan lengan sehingga jadi seperti baju (lengan panjang, pent). Yang seperti ini bukanlah jilbab tapi baju.
Jilbab itu tujuannya untuk menutupi, menutupi seluruh badan wanita, seperti selimut yang besar yaitu jilbab. Tujuannya adalah untuk menutupi dan bukan untuk berhias.
Bahkan tujuannya adalah untuk menutup diri dari berhias di hadapan laki-laki (ajnabi), maka tidak boleh menghiasi jilbab. Ia diberi embel-embel ‘Islami’ supaya laris, padahal ini tidak Islami! Ini hanya supaya laris saja.
Jilbab yang Islami itu adalah jilbab yang menutupi, lebar dan panjang serta tidak terdapat lukisan, bordiran dan hiasan-hiasan, jilbab Islami itu adalah yang sederhana dan tidak ada hiasan-hiasannya. Na’am.
***
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node%2F3192
Dengarkan rekamannya: http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/1881.mp3
Sabtu, 30 Agustus 2014
Warna Jilbab Yang Boleh dipake Seorang Prempuan Ketia Keluar Rumah
Oleh : asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan :
Apakah ada warna jilbab tertentu yang harus dipakai wanita ketika keluar? Misalnya apakah harus memakai jilbab warna hitam dan penutup wajah, atau tidak ada warna tertentu yang wajib digunakan?
Jawaban :
Tidak ada warna jilbab tertentu yang wajib digunakan, tapi jilbab tersebut haruslah pakaian yang tidak menarik perhatian dan tidak menyebabkan fitnah. Jilbab haruslah pakaian yang secara adat kebiasaan tidak menarik perhatian dan menyebabkan fitnah bagi yang melihat para wanita itu. Karena Alloh jalla wa ‘alaa berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Para ulama berkata : tabarruj adalah menampakkan kecantikan dan perhiasan wanita. Maka pakaian yang merupakan adat kebiasaan yang berwarna hitam atau tidak, merah, biru, ataupun hijau jika itu adalah pakaian yang sudah biasa dan tidak ada perhiasan dan kecantikan yang menarik perhatian, maka inilah yang seharusnya. Demikian pula pakaian dalamannya juga haruslah tertutup, dengan jilbab atau aba’ah (jubah) dengan menutup wajah, kedua tangan dan kedua kaki sehingga ia jauh dari fitnah. Dan tidak mengapa jika jilbab itu di cadarnya ada bagian terbuka untuk melihat, sehingga ia bisa melihat jalan dengan jelas, atau cadar tersebut terbuka untuk sebelah mata atau kedua mata sehingga ia bisa melihat jalan, dengan menutup bagian yang lainnya.
Diterjemahkan dari : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18614
Rabu, 27 Agustus 2014
Benarkah bahwa dakwah rasul adalah dakwah akhlaq dan bukan dakwah tauhid
Bagaimana makna ayat ini?
Selasa, 26 Agustus 2014
Silsilah bid'ah thaharah (6) - Apakah melafazhkan niat termasuk bid'ah
Shalat memakai sandal
Hukumnya adalah mustahab, setelah dipastikan kebersihannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat memakai sandal. Dan juga berdasaran sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani shalat dengan tidak memakai sepatu dan sandal mereka, maka selisihilah mereka."
Al Ajwibah Al Mufidah 'an Ba'dhi Masail Al Aqidah, hal. 48-49
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Senin, 25 Agustus 2014
Tanya jawab aqidah (7 & 8) - Apa makna al iman dan Apa makna al ihsan
Apakah makna al-iman?
Yaitu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman akan adanya hari akhir, dan beriman kepada taqdir Allah yang baik maupun yang buruk.
Apakah makna al-ihsan?
Yaitu engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, apabila engkau tidak bisa, sesungguhnya Dia melihatmu.
Tanya jawab aqidah (7 & 8) - Apa makna al iman dan Apa makna al ihsan
Apakah makna al-iman?
Yaitu engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, beriman akan adanya hari akhir, dan beriman kepada taqdir Allah yang baik maupun yang buruk.
Apakah makna al-ihsan?
Yaitu engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, apabila engkau tidak bisa, sesungguhnya Dia melihatmu.
Silsilah bid'ah thaharah (5) - Apakah dianjurkan menghadap kiblat pada saat berwudhu
Hukum memberi hadiah di musim tertentu
- Sholih Bin Fauzan Al Fauzan
- Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
- Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Apa hukum syariat pada sebagian perkara yang terjadi di Mesir misalnya seorang khatib mengirimkan sebagian hadiah pada waktu-waktu tertentu, seperti bulan Rajab, Sya'ban, Ramadhan, 'Asyuro, dan dua hari raya.
Apakah perkara ini fardhu ataukah sunnah, apakah tidak mengapa bagi yang melakukan hal itu?
Pemberian hadiah diantara manusia adalah termasuk perkara yang menghasilkan rasa saling mencintai dan mencocoki, serta menghilangkan kebusukan dan kedengkian dari hati. Memberi hadiah adalah perkara yang dianjurkan secara syariat, adalah Nabi shalallahu 'alaihi wa ssallam menerima hadiah dan membalas hadiah dan berlangsung amalan kaum muslimin padanya walhamdulillah, namun apabila hadiah tersebut dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i maka pemberian hadiah tersebut tidak boleh, seperti memberikan hadiah dengan sebab bulan 'Asyuro atau Rajab atau terkait dengan hari ulang tahun (memperingati hari kelahiran) dan yang lainnya dari perkara-perkara bid’ah. Karena terdapat padanya membantu pada kebatilan dan ikut andil dalam bid’ah. Wabillaahit taufiq wa sholallohu ' ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wasallam.
Annahyu 'anil bida' wal munkaraat.
Tanggal terbit: 11 Sya'ban 1435 H (9/6/2014)
Tanya jawab aqidah (5 & 6) - Apa agamamu dan Diatas apa islam dibangun
Apa agamamu?
Islam agamaku. Dan makna Islam adalah berserah diri dan tunduk kepada Allah Ta'ala semata.
Di atas hal apa agama Islam dibangun?
Agama Islam dibangun di atas 5 rukun:
1. Mengucapkan 2 kalimat syahadat.
2. Menegakkan shalat.
3. Membayar zakat.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
5. Menunaikan haji bagi yang mampu.
Abduaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qayyim Balikpapan
Minggu, 24 Agustus 2014
Silsilah bid'ah thaharah (4) - Apakah disunnahkan mendo'akan kesembuhan bagi siapa saja yang keluar dari WC
Jumat, 22 Agustus 2014
Bagaimana agar kita sabar terhadap orang yang mendholimi kita
Bagaimana tips agar kita bisa sabar menghadapi orang-orang yang mendholimi kita?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah
Ada dua hal:
Yang pertama, perlu disadari, tidak ada kejelekan yang menimpa, kedholiman ataupun yang lain, kecuali dari diri kita sendiri:
Adapun kejelekan yang menimpamu, dari dirimu sendiri (kamu penyebabnya) (QS An Nisaa: 79)
Pasti karena dosa dan kejelekanmu, ada yang tidak kamu jaga. Kejahatan, kedholiman yang menimpa dia karena dia. Fulan berbuat begini, berbuat begitu, balas dia "Ya Allah...begini...begini..." Nampakkan mau membalas mau begini. Mampu memberikan balasan, di situ kamu berjiwa besar memaafkan. Itupun secara terperinci disebutkan lebih oleh para ulama. Tergantung, kalau memang orang itu sebetulnya orang baik, kamu kenal. Hanya saja ketika itu mungkin melakukan kejelekan, melakukan kedholiman, kamu maafkan. Mungkin itu lebih baik bagi dia, dan akan menjadi waliyul hamid, teman yang akrab, akan membela kamu, cinta kepadamu.
Tapi tipe orang lain, yang kalau kamu maafkan, malah itu menjadi kejelekan. Malah dia semakin mejadi-jadi dalam kejelekannya. Maka kamu tidak benar memaafkan dia. Kamu tidak berbuat baik, malah berbuat jelek dengan memaafkan dia dari kedholimannya. Tergantung, siapa orang di hadapanmu ini. Kamu lihat! Ulama mempermisalkan kalau itu misalnya residivis atau ma'ruf penjahat kelas kakap sering melakukan ini, itu. Melakukan kedholiman, kemudian kamu maafkan, ya sudah tidak dihukum, tidak di ini, dibebaskan. Ya tambah berbuat lagi dia diluar. Tidak benar kamu memberi maaf ketika itu. Harus tidak boleh kamu kasih maaf, biar dia dihukum. Perbuatan dholim dia tidak bisa dibiarkan.
Maka dibedakan antara satu orang dengan orang yang lain. Tergantung, seperti apa dia ini tipenya. Kalau memang maaf kamu membuat baik dia, maafkan! Tapi kalau maaf kamu kepadanya malah dia menjadi-jadi, dan semakin jelek, jangan. Maka hendaknya orang bijak dalam menentukan sikapnya. Wallahu a'lam.
Download Audio disini
Kamis, 21 Agustus 2014
Manakah yang sunnah memakai arloji di tangan kanan atau kiri
Tanya jawab aqidah (3 & 4) - Makna Ar Rabb dan dengan apa engkau mengenal Rabbmu?
Apa makna Ar-Rabb?
Maknanya adalah Al-Malik (yang maha memiliki), Al-Ma'bud (yang disembah), Al-Mutasharraif (yang mengatur alam semesta). Dan Dialah dzat yang berhak untuk diibadahi.
Dengan apa engkau mengenal Rabbmu?
Aku mengenalinya dengan ayat-ayat-Nya dan makhluq-makhuq-Nya. Diantara ayat-ayat-Nya (tanda-tanda yang menunjukkan kebesaran-Nya) adalah pergantian malam dan siang, dengan adanya matahari dan bulan. Dan diantara makhluq-makhluq-Nya adalah langit yang 7 beserta seluruh yang ada di dalamnya, dan bumi yang 7 beserta seluruh yang ada di dalamnya, dan segala sesuatu yang ada di antara keduanya (yakni langit dan bumi).
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
Silsilah bid'ah thaharah (3) - Apakah disyariatkan membaca syahadat saat menghilangkan najis?
PULANG, TAPI BELUM PUNYA OLEH-OLEH..
Oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh
Seorang penanya yang bekerja di Saudi bertanya:
Apakah ketika aku pulang ke negaraku aku harus membawa oleh-oleh untuk keluarga dan kerabatku? Dimana hal tersebut sebenarnya sangat memberatkanku, dan apakah jika aku tidak bawa oleh-oleh berarti aku telah berdosa karena memutus silaturahim dengan keluargaku?
Jawaban:
Bawa oleh-oleh itu tidak wajib dan bukan keharusan. Oleh-oleh hukumnya tidak wajib dan tidak membawa oleh-oleh tidaklah memutus tali silaturahim. Jadi terserah, jika engkau ingin membawakan oleh-oleh untuk keluargamu maka boleh-boleh saja, kalau tidak bawa pun tidak mengapa, engkau lebih tahu maslahatnya.
Yang penting adalah engkau atur keuanganmu untuk keperluan rumah tangga, keperluanmu dan keluargamu. Jika engkau belikan oleh-oleh yang ringan untuk istrimu atau ayah dan ibumu atau untuk saudara-saudaramu maka boleh-boleh saja. Tapi kalau hal itu berat bagimu, maka al-hamdulillah bawa oleh-oleh itu bukan keharusan. Uang itu engkau simpan untuk keperluan rumah tanggamu dan keperluanmu atau untuk membayar hutangmu.
Adapun oleh-oleh untuk keluargamu itu hukumnya sunnah mustahab saja jika mudah bagimu, jika ada kemampuan dan kemudahan. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
تهادوا تحابوا
“Saling berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai”
Jadi membawakan oleh-oleh itu bagus, jika engkau mampu dan ada kelapangan dan tanpa memberat-beratkan diri.
***
Di Terjemahkan dari : http://www.binbaz.org.sa/mat/13118
Warna Jilbab Yang Boleh dipake Seorang Prempuan Ketia Keluar Rumah
Warna Jilbab Yang Boleh dipake Seorang Prempuan Ketia Keluar Rumah
Oleh : asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan :
Jawaban :
Tidak ada warna jilbab tertentu yang wajib digunakan, tapi jilbab tersebut haruslah pakaian yang tidak menarik perhatian dan tidak menyebabkan fitnah. Jilbab haruslah pakaian yang secara adat kebiasaan tidak menarik perhatian dan menyebabkan fitnah bagi yang melihat para wanita itu. Karena Alloh jalla wa ‘alaa berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“dan tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berhias) sebagaimana ber-tabarrujnya para wanita jahiliah dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33)
Para ulama berkata : tabarruj adalah menampakkan kecantikan dan perhiasan wanita. Maka pakaian yang merupakan adat kebiasaan yang berwarna hitam atau tidak, merah, biru, ataupun hijau jika itu adalah pakaian yang sudah biasa dan tidak ada perhiasan dan kecantikan yang menarik perhatian, maka inilah yang seharusnya. Demikian pula pakaian dalamannya juga haruslah tertutup, dengan jilbab atau aba’ah (jubah) dengan menutup wajah, kedua tangan dan kedua kaki sehingga ia jauh dari fitnah. Dan tidak mengapa jika jilbab itu di cadarnya ada bagian terbuka untuk melihat, sehingga ia bisa melihat jalan dengan jelas, atau cadar tersebut terbuka untuk sebelah mata atau kedua mata sehingga ia bisa melihat jalan, dengan menutup bagian yang lainnya.
Diterjemahkan dari : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18614
Rabu, 20 Agustus 2014
Tanya jawab aqidah (1 & 2) - Tiga landasan utama dan siapakah rabbmu
Apakah tiga landasan utama yang wajib bagi setiap insan untuk mengetahuinya?
Pengetahuan hamba tentang Rabbnya, agamanya, dan Nabinya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Siapakah Rabbmu?
Rabbku adalah Allah, yang mengaturku dan mengatur seluruh alam. Dialah sesembahanku, dan tidak ada sesembahan bagiku selain Dia. Dan dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
karya Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Wushabi hafidzahullah
Abdulaziz Bantul
Silsilah bid'ah thaharah (2) - (Apa hukum) basmalah (membaca Bismillah) sebelum istinja' (bersuci) di dalam kamar mandi, mohon dalilnya?
Hukum hewan laut
Hukum hewan laut
Sampai batas manakah wajib bagi seorang wanita untuk mentaati suaminya?
Pertanyaan:
Sampai batas manakah wajib bagi seorang wanita untuk mentaati suaminya?
Jawaban :
Adapun masalah-masalah yang wajib (bagi seorang istri untuk taat pada suaminya) adalah dalam masalah-masalah yang diwajibkan oleh Alloh untuk mentaatinya, seperti jika suaminya mengajaknya ke tempat tidur. Dan juga jika suaminya faqir, maka seharusnya ia bersabar bersamanya semampunya. Akan tetapi ada yang lebih luas lagi dari kewajiban-kewajiban tersebut, yaitu kami nasihatkan kepadanya agar ia bersabar atas suaminya dalam keadaan susah dan sedih, serta tidak membebaninya dengan apa-apa yang ia tidak mampu, tidak membebaninya dalam membeli peralatan-peralatan model-model yang baru, misalnya jika ia melihat mobil ia berkata : “belikan aku mobil seperti itu”, begitu juga dengan baju, ia semangat menginginkan model-model yang baru.
Yang seharusnya ia lakukan adalah bersabar dan bersikap yang baik kepada suaminya, dan mendidik anak-anaknya, dan mencucikan pakaiannya dan menolongnya dalam kebaikan, dan membuatkan makanannya jika perlu. Dan masalah ini adalah masalah saling tolong-menolong, terlebih-lebih kalian –insyaAlloh- adalah para penuntut ilmu, laki-laki dan wanita.
Kadang-kadang wanita memiliki waktu yang sempit dan melalaikan sebagian hak-hak suaminya maka hendaknya sang suami bersabar atas istrinya. Begitu pula kadang-kadang seorang suami memiliki waktu yang sempit dan melalaikan sebagian hak-hak istrinya, maka hendaknya sang istri bersabar atas suaminya.
Wallohul Musta'an
Diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10986
Selasa, 19 Agustus 2014
Silsilah bid'ah thaharah (1) - Apakah disyaratkan istinja' setiap kali wudhu'?