Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 September 2014

Silsilah bid'ah thaharah (7) - Adakah do'a di saat berwudhu

سلسلة أنواع بدع الطهارة

ما هو الدعاء أثناء الوضوء؟

الجواب: لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم دعاء أثناء الوضوء وما يدعو به العامة عند غسل كل عضو بدعة. مثل قولهم عند غسل الوجه اللهم بيض وجهي يوم تسود الوجوه، وقولهم عند غسل اليدين اللهم أعطني كتابي بيميني ولا تعطني كتابي بشمالي إلى غير ذلك من الأدعية عند سائر أعضاء الوضوء. وإنما يشرع للمتوضئ أن يسمي الله عند بدء الوضوء، لحديث: ( لا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ) وأن يقول إذا فرغ من الوضوء: ( أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين

اللجنة الدائمة  5/206
Silsilah Bid'ah Thaharah (Bersuci)

Adakah do'a di saat berwudhu?
Jawab:
Tidak tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam do'a di saat berwudhu. Dan do'a yang dibaca di saat membasuh anggota (wudhu) adalah bid'ah. Misal ucapan mereka di saat membasuh wajah; Allahumma bayyidh wajhi yauma taswaddul wujuuh (Ya Allah putihkanlah wajahku pada hari dihitamkannya wajah-wajah). Dan ucapan mereka di saat membasuh kedua tangan; Allahumma a'thini kitaabi biyamiini wa laa tu'thini kitaabi bisyimaali (Ya Allah basuhlah kedua tanganku...Ya Allah berilah kitabku (lembaran catatan amal) pada tangan kananku dan janganlah Engkau memberi kitabku pada tangan kiriku) dan selain itu dari do'a-do'a (dibaca) pada seluruh (gerakan) anggota wudhu. Hanya saja disyariatkan bagi yang berwudhu untuk menyebut nama Allah disaat mulai berwudhu', berdasarkan hadits; Tidak ada wudhu' bagi siapa yang tidak menyebut nama Allah. Dan hendaklah ia membaca setelah selesai berwudhu'; Asyhadu an laailaaha illallah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rasuuluhu, Allahummaj 'alni minat tawwaabiina waj'alni minal mutathahhirin.
Al Lajnah Ad Daaimah 5/206
Alih bahasa: Al Ustadz Abdul 'Aziz As Samarindy hafizhahullah
 

Kamis, 21 Agustus 2014

Silsilah bid'ah thaharah (3) - Apakah disyariatkan membaca syahadat saat menghilangkan najis?

سلسلة أنواع بدع الطهارة
كثيراً ما نسمع مثلاً خاصة الطاعنين في السن إذا غُسل لهم وأزُيلت نجاسة من ثوب من ثيابهم يسألون هل شُهِّدَ أي قيل عليه ( أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمداً رسول الله ) هل ورد في ذلك شيء؟
الجواب: أبداً ما ورد أن الإنسان إذا غسل النجاسة يقول: " أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمداً رسول الله " هذا وارد فيما إذا توضأ الرجل فيقول: " أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمد عبده ورسول الله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين " ، وأما التشهد على إزالة النجاسة فإنه من البدع التي يُنهى عنها
الشيخ ابن عثيمين من فتاوى نور على الدرب
Silsilah Bid'ah Thaharah (Bersuci)
Sering kami mendengar terkhusus misalnya orang-orang yang mencela sunnah, apabila dibasuh untuk mereka dan dihilangkan najis pakaian-pakaian mereka, maka mereka bertanya; Apakah sudah disyahadatkan, yaitu ucapan, "Asyhadu an laailaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah". Apakah ada riwayatnya?
Jawab: 
Selamanya tidak pernah ada riwayatnya bahwa seseorang apabila membersihkan najis sambil mengucapkan; "Asyhadu an laailaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah". Hal ini diriwayatkan dalam hal apabila seseorang telah berwudhu lalu mengucapkan; "Asyahadu an laailaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh, Allahummaj'alni minat tawwabiina waj'alni minal mutathahhirin". Adapun tasyahhud (mengucapkan kalimat syahadat) ketika membersihkan najis, maka itu termasuk bid'ah yang dilarang.
Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin dari Fatawa Nuur 'ala Ad Darb
Alih bahasa: Al Ustadz Abdul 'Aziz As Samarindy
 

Rabu, 20 Agustus 2014

Silsilah bid'ah thaharah (2) - (Apa hukum) basmalah (membaca Bismillah) sebelum istinja' (bersuci) di dalam kamar mandi, mohon dalilnya?

سلسلة بدع الطهارة
البسملة قبل الاستنجاء في الحمام وأرجو الدليل على ذلك؟
الجواب: لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التسمية على الاستنجاء، سواء كان داخل الحمام أو خارجه و إنما يشرع لمن أراد أن يدخل الحمام الذي يقضي فيه حاجته أن يقول ( أعوذ بالله من الخبث والخبائث ) وإن قال قبل ذلك: " باسم الله " فهو حسن، أما قوله: ( أعوذ بالله من الخبث والخبائث )، فقد ثبت في الصحيحين وأما " باسم الله "، فقد جاء فيه حديث في السنن لا بأس بالأخذ به والعمل به ولكن التسمية مشروعة عند الوضوء، إما وجوباً على رأي بعض أهل العلم، وإما استحباباً على القول الثاني لأهل العلم وهو الراجح وعلى هذا، فإذا انتهى من الاستنجاء وستر عورته وأراد أن يتوضأ، فإنه ينبغي له أن يقول " باسم الله
الشيخ ابن عثيمين من فتاوى نور على الدرب
Silsilah Bid'ah Thaharah (Bersuci)
(Apa hukum) basmalah (membaca Bismillah) sebelum istinja' (bersuci) di dalam kamar mandi, mohon dalilnya?
Jawab: 
Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu'alaihi wa sallam tentang bacaan saat istinja', baik ketika di dalam kamar mandi atau di luarnya. Namun hanya saja disyariatkan bagi orang yang hendak masuk ke kamar mandi untuk menunaikan hajatnya seraya berdoa: 
"A'udzu billahi minal khubutsi wal khabaaits" (aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan). 
Jika ia mengucapkan basmalah sebelum itu, maka lebih baik. Adapun doa: "A'udzu billahi minal khubutsi wal khabaaits", maka telah tetap di dalam Ash Shahihain. Sedangkan basmalah, maka telah datang sebuah hadits tentangnya di dalam As Sunan yang tidak mengapa menggunakannya dan beramal dengannya. Dan bacaan tersebut disyariatkan ketika whudhu', wajib berdasarkan pendapat sebagian ahli ilmu dan istihbab (dianjurkan) berdasarkan pendapat kedua dari ahli ilmu dan ini pendapat yang rajih. Oleh karena itu, apabila telah selesai dari istinja', menutup auratnya dan hendak berwudhu' maka selayaknya ia mengucapkan Basmalah.
Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin dari Fatawa Nuur 'ala Ad Darb
Alih bahasa: Al Ustadz Abdul 'Aziz As Samarindy
 

Hukum hewan laut

Hukum hewan laut

Tanya:
Hukum Hewan Laut.
Jawab:
Para ulama sepakat ikan dengan berbagai jenisnya halal dimakan. Akan tetapi mereka berselisih pendapat terkait hewan-hewan air lainnya.
Imam Ahmad, Malik, dan Syafi'i berpendapat: Semua jenis hewan air halal. Berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla:
أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعا لكم وللسيارة
"Dihalalkan bagi kalian hewan buruam laut, dan makanan dari laut (dari hewan laut yang sudah mati) sebagai mananan bagi kalian dan bekal bagi musafirin" (QS Al Ma'idah: 96)
Dan juga sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang air laut:
هو الطهور ماءه الحل ميتته
"Airnya suci, dan bangkainya halal". (HR Imam Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Termasuk dalam pengertian hewan laut ialah hewan yang hanya hidup di air saja. Inilah pendapat yang terpilih.
Tanya:
Hukum hewan amfibi, yakni hewan yang hidup di dua alam, di air dan di darat. Seperti buaya, kura-kura, kepiting, anjing laut, dan sebagainya. Apakah hewan tersebut halal?
Jawab:
Para ulama berselisih terkait permasalahan ini. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran, adalah yang merinci:
Apabila hewan tersebut mati di air, maka bangkainya halal. Berdasarkan keumuman hadits diatas:
هو الطهور ماءه الحل ميتته
Apabila hewan tersebut mati di darat maka bangkainya haram. Kecuali kepiting, karena tidak ada darah padanya, maka bangkainya halal
Apabila hewan tersebut berada di darat dan masih hidup, maka hukumnya halal dengan syarat disembelih dahulu.
Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny -hafidzahullah-.
Adapun katak, hukumnya haram. Dikarenakan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk membunuhnya.
Tanya:
Apakah bangkai hewan amfibi tersebut najis?
Jawab:
Di rinci:
Apabila matinya di air, maka suci.
Apabila matinya di darat tanpa di sembelih dengan cara yang syar'i, maka najis, sebagaimana bangkai hewan darat.
Tanya:
Bukankah buaya termasuk hewan buas, dan juga memiliki taring?
Jawab:
Ya, buaya termasuk hewan buas, tapi tidak memiliki taring. Tetapi dia memiliki gigi yang tajam. Begitu juga ikan hiu, dia tidak memiliki taring, tapi hanya gigi yang tajam. Berbeda antara gigi taring dan sekedar gigi yang tajam. Wallahu a'lam.
Oleh: Ibnu Salihin Al Balibabany -ghafarallahu lahu wa liwalidaihi-.
Selasa 23 Syawal 1435 / 19 Agustus 2014 M.
Darul hadits bil Fuyusy -harasahallahu-.
 

Senin, 18 Agustus 2014

Apakah Darah Najis

Tanya:
Apakah darah najis?
Jawab:
Para ulama berselisih terkait permasalahan ini.
Sebagian berpendapat seluruh darah yang mengalir, baik itu darah manusia atau darah hewan termasuk najis. Berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Syaikhul Islam, An-Nawawi, Ibnu Abdil Bar, dan Al Imam Al Qurtuby -rahimahumullah-.
Adapun penukilan dari sebagian sahabat radiyallahu 'anhum, mereka shalat di medan peperangan, dalam kedaan luka-luka mereka berlumuran darah, hal itu dikarenakan kondisi tidak memungkinkan untuk membersihkan darah tersebut.
Akan tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa darah yang najis hanyalah darah haid saja. Alasannya:
  • Penukilan ijma' (kesepakatan ulama) tersebut keliru. Sebagaimana yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albany -rahimahullahu- dalam kitabnya Ash Shahihah.
  • Tidak ada dalil yang jelas penunjukkannya bahwa darah itu najis, kecuali darah haid. Maka kembali kepada hukum asal sesuatu, yaitu hukumnya suci sampai ada dalil yang sahih, dan jelas menunjukkan  sesuatu tersebut najis.
  • Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam As-Syaukany, Asy Syaikh Albany, Ibnu Utsaimin, dan Syaikhuna Abdurrahman Al-Adeny -rahmatullahu 'alal jami'-.

Wallahu a'lam.
Ditulis oleh: Ibnu Shalihin Al-Balikbabany -hafidzahullah-
Senin 15 Syawal 1435 H/11 Agustus 2014 M.
Darul Hadits bil Fuyusy -harasahallahu-.
TIS (Thalab Ilmu Syar'i)