Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 September 2014

LARANGAN BAGI WANITA MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAH SUAMINYA



LARANGAN BAGI WANITA MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAH SUAMINYA

Oleh: al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan :

Telah tsabit dalam hadits larangan wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, bagaimanakah maksudnya? Apakah boleh ia menanggalkannya di rumah keluarganya atau kerabatnya?

Jawaban :

Hadits tersebut yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Aisyah rodhiyallohu anha dengan lafadz :



أيما امرأة وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله

 

“Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyingkap tabir antara dirinya dengan Alloh.”

Dan diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thobroni, al-Hakim, al-Baihaqi dari Abu Umamah rodhiyallohu anhu dengan lafadz:


أيما امرأة نزعت ثيابها في غير بيتها خرق الله عز وجل عنها ستره

 
“Siapapun wanita yang menanggalkan pakaiannya diluar rumahnya, maka Alloh azza wa jalla merobek tabir Nya darinya.”

Dan maksud Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam adalah : larangan terhadap wanita dari bermudah-mudah menyingkap pakaiannya di selain rumah suaminya, dari sisi aurotnya menjadi terlihat dan ia disangka melakukan kejelekan ditempat itu dan yang semisal itu.

Adapun menanggalkan pakaiannya di tempat yang aman, seperti rumah keluarganya dan mahromnya, untuk ganti baju atau untuk istirahat dan yang semisal itu dari perkara yang mubah dan jauh dari fitnah, maka hal itu tidak mengapa.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

 
al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua : Abdur Rozzaq Afifi
Anggota : Abdulloh bin Ghudayyan

Minggu, 31 Agustus 2014

Hukum ikhtilath di dalam rumah

Tanya:
Aku tinggal di rumah ayahku dalam keadaan aku telah menikah. Dan aku memiliki saudara-saudara yang telah berkeluarga pula. Dan terkadang terjadi ikhtilat dalam keadaan aku membencinya. Aku ingin keluar dari rumah untuk menghindari ikhtilath dan mendidik anak-anakku dengan pendidikan yang baik, akan tetapi ayahku menolak keinginanku keluar rumah. Maka apa yang sebaiknya aku lakukan? Apakah ketika aku keluar dari rumah dianggap perbuatan maksiat, dan mungkin aku akan mendapat gangguan dari ayahku?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Yahya Al Bura'i hafidzahullahu ta'ala

Ya akhi, barakallahu fik. Wajib untuk memasang hijab di rumah. Dan melarang laki-laki dan para wanita dari ikhtilath. Adapun perjumpaan yang tiba-tiba, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali yang sesuai kemampuannya. Akan tetapi, apabila dalam satu majlis, bermudah-mudahan keluar masuk dengan santainya dan semisalnya dari hal-hal yang memancing kepada ikhtilat dan orang-orang yang senang berikhtilat, maka hal ini dilarang, tidak diperbolehkan.
Apabila ayahmu terus menerus menahanmu di rumahnya, maka engkau berilah syarat untuk memasang hijab. Apabila mereka menerima, engkau bisa tetap di rumah. Namun apabila mereka terus menerus tidak memasang hijab di rumah, dan tetap melakukan ikhtilat, maka keluarlah engkau dari rumah. Keridhaan Allah lebih didahulukan di atas keridhaan ayahmu. Tidak seorangpun mengatakan, "rumahnya sempit". Tidak, demi Allah. Rumahnya tidaklah sempit. Meskipun aku belum pernah memasukinya, tapi aku tahu bahwa rumahnya tidaklah sempit. Dan dalil atas hal ini, bahwasanya mereka tidur di kamar tersendiri, seseorang tidur bersama istrinya dalam kamar tersendiri, dan yang lain tidur bersama istrinya di kamar tersendiri. Kesimpulannya, masing-masing memiliki kamar tersendiri. Para laki-laki di ruangan, dan para wanita di ruangan tersendiri.
Apabila ada yang mengetuk pintu, maka istrinyalah yang membukakan untuknya, atau pun anak-anak. Dan apabila yang membuka pintu istri saudaranya, maka ia mengatakan kepada laki-laki tadi, "tunggulah", kemudian ia menjauh. Tunggulah sebentar, dan jangan membuka pintu sampai istri saudaranya menjauh darinya, baru ia masuk.
Permasalahan ini amatlah mudah. Mereka membagi makanan menjadi dua bagian, para laki-laki makan bersama-sama, dan para wanita makan bersama-sama. Apabila hati merasa lapang, rumah juga akan terasa lapang. Adapun apabila hati merasa sempit, walaupun rumahnya luas, bagaimanapun juga mereka tidak akan mampu. Mereka akan mengatakan, "kami tidak mampu". Karena hati cenderung untuk meninggalkan perbuatan ikhtilat.
Dan mereka dengan ini Allah akan memberikan barakah kepada mereka. Para laki-laki tersendiri, dan para wanita tersendiri. Apabila datang waktu tidur, para wanita pergi ke kamarnya, dan para lelaki pergi ke kamarnya. Sehingga urusan mereka bisa ditegakkan. Walhamdulillah.
Barangsiapa yang ayahnya terus menerus melakukan ikhtilat, tidak ada pencegah bagi pemuda yang telah menikah untuk tinggal sendiri, walaupun ia tidak mentaati ayahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hanya saja ketaatan itu pada perkara kebaikan". Dan juga bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq".
Alih bahasa: 
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan