Definition List

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 September 2014

Mau tau resep disayang, dicintai, & didemenin banget sama suami ??

Mau tau resep disayang, dicintai, & didemenin banget sama suami ??
Bukan dengan operasi plastik sana sini atau dengan kosmetik mahal setiap hari. Simak yang 1 ini, saya sudah buktikan sendiri alhamdulillah ^^.
 

Diriwayatkan bahwa Asma’ bintu Kharijah Al Firaziy berpesan kepada putrinya yang hendak menikah:

“Sesungguhnya engkau –wahai putriku- telah keluar dari sebuah kehidupan menuju jenjang kehidupan berikutnya. Engkau akan menuju ke tempat tidur yang tidak kamu kenal, teman yang belum akrab.
Maka jadilah engkau bumi baginya, niscaya dia akan jadi langit yang menaungimu !
Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya dia akan jadi tiang pengokoh bagimu !
Jadilah engkau budak wanita baginya, niscaya dia akan menjadi budak laki-laki bagimu !
Janganlah engkau terus mendesaknya sehingga dia akan membencimu !
Dan jangan pula engkau menjauh darinya sehingga dia akan melupakanmu !
Apabila dia memanggilmu, maka mendekatlah padanya !
Dan apabila dia mengeluh darimu, maka menjauhlah darinya !
Jagalah hidung, telinga, dan matanya ! Janganlah sampai dia mencium darimu kecuali bau yang wangi ! dan jangan sampai dia melihat kepadamu kecuali kecantikan !"
(Ahkamun Nisa karya Ibnul Jauzi, hal 79)

Senin, 01 September 2014

Kado Permata Muslimah : Fatwa-Fatwa Seputar Perhiasan Wanita

FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA
Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah hafizhahallahu ta’ala
MUQADDIMAH
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah, kita memuji-Nya, meminta tolong kepada-Nya, memohon ampunan-Nya dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.
Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang haq untuk disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya,
Amma ba’du;
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ}
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. [Al A'raf: 32]

Diriwayatkan dalam Shohih Muslim dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud_radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»
“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan”. Seorang laki-laki bertanya: ‘Sesungguhnya seorang laki-laki menyukai apabila baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan- pent)? Maka beliau pun menjawab: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, menyukai keindahan, tetapi kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” [HR. Muslim]
Dan didalam Sunan Abu Dawud [11/151] dengan sanad yang shahih dari hadits Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sungguh telah datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan laki-laki itu adalah seorang yang tampan, dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku seorang laki-laki yang menyukai keindahan, dan aku juga diberi keindahan sebagaimana yang engkau lihat, sampai-sampai aku tidak suka jika ada seseorang yang melebihiku – mungkin ia mengatakan: ‘meskipun berupa sandal atau tali sandal -, apakah itu bagian dari rasa sombong?’
قَالَ: لَا وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ بَطِرَ الْحَقَّ وَغَمَطَ النَّاسَ
Beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” [HR. Abu Dawud]
Hadits ini terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 2793 karya Syaikh kita Muqbil_rahimahullah.
Bahkan dalam syari’at kita yang bijak, telah memerintahkan kita untuk mengambil perhiasan, kebersihan dan kerapian, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}  
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. [Al A'raf: 31]
Dan didalam Ash Shahihain dari hadits Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ»
“(sunnah-sunnah) fithrah itu ada lima – atau lima dari sunnah-sunnah fitrah – yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis.” [HR Bukhori: 5889 dan Muslim: 257].
Dan diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud [11/112] dengan sanad yang shahih dan juga dalam Al Jami’ Ash Shahih [2794] karya Syaikh kita rahimahullah, dari hadits Malik bin Nadhlah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan baju yang lusuh. Maka beliau bertanya: “Apakah engkau memiliki harta?” Ia menjawab, “Ya.” beliau bertanya lagi: “Harta apa saja?” ia menjawab: “Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan budak.” Beliau bersabda:
«فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فَلْيُرَ أَثَرُ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكَ وَكَرَامَتِهِ »
“Jika Allah memberimu harta maka tampakkanlah wujud dari nikimat-Nya dan pemberian-Nya itu pada dirimu.”
Dan didalam Sunan Abu Dawud juga [11/80] dengan sanad yang hasan dari Abdullah bin ‘Abbas_radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:
“Ketika orang-orang Haruri keluar, aku menemui Ali_radhiyallahu ‘anhu. Lalu ia berkata: “Datangilah kaum (Haruri) itu!”.  Maka aku mengenakan pakaian terbaik yang dimiliki bangsa Yaman. – Abu Zumail berkata: “Ibnu Abbas adalah seorang laki-laki yang sangat tampan dan enak dipandang -. Ibnu Abbas berkata: “Kemudian aku mendatangi mereka (orang-orang Haruri), mereka berkata: “Selamat datang wahai Ibnu ‘Abbas, ini pakaian apa!” Ibnu ‘Abbas menjawab: “Kenapa kalian mencelaku! Sungguh, aku pernah melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian yang sangat bagus.”
Dan hadits ini juga terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 2795, karya Syaikh kita rahimahullah.
Dan kitab “Mu’jam Ath Thabrani Al Ausath” 11/2, dari hadits Sa’d bin Abi Waqaash_radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«طهِّروا أَفْنِيَتَكم، فإنَّ اليهودَ لا تُطَهِّرُ أفنيتَها »
“Bersihkanlah halaman-halaman kalian karena orang Yahudi tidak pernah membersikan halamannya” [lihat Ash Shahihah karya Syaikh Al Albani_rahimahullah no 236].
Dan didalam Sunan Abu Dawud [10/331] dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairah_radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ»
“Barangsiapa tidur dan di tangannya terdapat lemak daging yang belum ia bersihkan kemudian mengenai sesuatu, maka janganlah ia mencela kecuali kepada dirinya sendiri!”
Hadits ini terdapat dalam Al Jami’ Ash Shahih no 3120 karya Syaikh kita rahimahullah.
Demikian juga dalil-dalil tentang kebersihan banyak sekali, hanya saja topik ini bukanlah untuk menjabarkannya, karena kita ingin berbicara tentang perhiasan wanita secara khusus.
Wabillahi Attaufiq.
Alih Bahasa: Ummu ‘Ubaidah Ruqaiyah bintu Jamal Djohar Al Ambuniyah_13 Rajab 1435/ 12 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

Sumber : http://pelajaranforumkis.wordpress.com/

Kado Pertama : Fatwa-Fatwa Seputar Perhiasan Wanita

FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA
Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah hafizhahallahu ta’ala

{وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌَ}
 “DAN PAKAIAN TAQWA ITULAH YANG PALING BAIK”


Telah kita ketahui dari pembahasan yang telah lalu bahwa asal perhiasan adalah perkara yang disyari’atkan oleh agama kita yang lurus. Akan tetapi hendaknya kita memperhatikan bahwa disana terdapat perhiasan yang tampak (zhahir) – dan ini yang menjadi tema kita – dan perhiasan yang tidak tampak (bathin) dan ini yang paling penting.
Maka janganlah kita tersibukkan dengan yang penting dari yang terpenting. Perbaikan bathin dialah yang terdapat padanya keselamatan dunia dan akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ}

Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah sebagai perhiasan, namun pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat” [Al a'raf: 26].
Berkata Imam Asy Syaukani rahimahullah dalam tafsirnya [2/204]:
“Yang dimaksud dengan pakaian taqwa adalah pakaian wara’ dan menghindari kemaksiatan kepada Allah, menjaga dirinya dan takut kepada Allah, yang demikian itu adalah pakaian yang paling baik dan perhiasan yang paling indah”.

Dan yang seperti ini banyak tersebar luas pada perkataan orang arab, diantaranya:
Jika seseorang tidak memakai pakaian taqwa….
Maka dia berubah telanjang walaupun dia berpakaian….
Dan setelah bait ini:
Dan sebaik-baik pakaian seseorang adalah mentaati Rabb-nya….
Dan tidak ada kebaikan bagi orang yang bermaksiat kepada Allah.
Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya [no. 2564] dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ، وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ» وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ.

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati kalian” (seraya mengisyaratkan telunjuknya ke dada beliau).
Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah:
“Ketahuilah bahwa keindahan terbagi menjadi dua: zhahir dan bathin, keindahan bathin adalah yang dicintai pada zatnya yaitu keindahan ilmu dan akal, kedermawanan, rendah hati dan keberanian, dan keindahan bathin adalah tempat penglihatan Allah kepada hamba-Nya dan tempat kecintaan-Nya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian.”
Keindahan bathin ini akan mempercantik penampilan yang zhahir walaupun tidak terdapat padanya kecantikan (secara lahir), maka pemiliknya memakai pakaian dari keindahan, kemuliaan dan kecantikan sesuai dengan apa yang dipakaikan oleh jiwanya dari sifat-sifat tersebut.
Adapun keindahan yang zhahir adalah perhiasan yang Allah khususkan dengannya sebagian makhluk dari yang lainnya dan ini merupakan penambahan ciptaan sebagaimana yang Allah firmankan tentangnya:
{يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ}
“Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya” [Faathir: 1].
Mereka (para ahli tafsir) mengatakan: yaitu suara dan penampilan yang bagus.
Dan sebagaimana keindahan bathin merupakan ni’mat Allah Ta’ala yang paling agung kepada hamba-Nya maka keindahan zhahir juga merupakan ni’mat Allah kepada hamba-Nya, sehingga mewajibkan dia untuk bersyukur, jika dia mensyukurinya dengan ketaqwaan kepada-Nya maka Dia akan menambahkan keindahan diatas keindahannya, dan jika dia menggunakan keindahannya dalam kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan rubah untuknya sesuatu yang zhahir itu di dunia sebelum akhirat, yaitu keindahan-keindahan tersebut berbalik menjadi keganasan, kejelekan dan keburukan dan menjadikan orang yang melihatnya membencinya. Maka setiap orang yang tidak bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan keindahannya dan kecantikannya, maka dia akan berbalik menjadi kejelekan dan keburukan yang akan dijelekkan ditengah-tengah manusia.
Oleh karena itu, bagusnya bathin akan mengangkat kejelekan yang zhahir dan menutupnya, sedangkan jeleknya bathin akan mengangkat keindahan yang zhahir dan menutupnya.
Wahai yang bagus rupa jauhilah perkataan yang kotor …
Janganlah engkau merubah ketampanan dengan kejelekkan…
Wahai yang buruk rupa jadilah yang baik hati…
Janganlah engkau menggabungkan antara dua kejelekkan…
[Raudhatul Muhibbin (231)]
Mulailah dari dirimu wahai muslim dan perbaikilah hatimu!
Wahai penjaga badan berapa banyak engkau berusaha menjaganya.…
Apakah engkau mencari keuntungan pada sesuatu yang padanya kerugian?!…
Tetapkanlah jiwamu dan sempurnakanlah keutamaannya…
Karena engkau menjadi manusia dengan jiwamu, bukan dengan badanmu…
Alih Bahasa: Ummu ‘Ubaidah Ruqayyah bintu Jamal Djohar Al Ambuniyah_29 Rajab 1435/28 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

Sumber : http://pelajaranforumkis.wordpress.com

LARANGAN BAGI WANITA MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAH SUAMINYA



LARANGAN BAGI WANITA MELEPAS PAKAIANNYA DI SELAIN RUMAH SUAMINYA

Oleh: al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan :

Telah tsabit dalam hadits larangan wanita menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, bagaimanakah maksudnya? Apakah boleh ia menanggalkannya di rumah keluarganya atau kerabatnya?

Jawaban :

Hadits tersebut yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Aisyah rodhiyallohu anha dengan lafadz :



أيما امرأة وضعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله

 

“Wanita manapun yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah menyingkap tabir antara dirinya dengan Alloh.”

Dan diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thobroni, al-Hakim, al-Baihaqi dari Abu Umamah rodhiyallohu anhu dengan lafadz:


أيما امرأة نزعت ثيابها في غير بيتها خرق الله عز وجل عنها ستره

 
“Siapapun wanita yang menanggalkan pakaiannya diluar rumahnya, maka Alloh azza wa jalla merobek tabir Nya darinya.”

Dan maksud Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam adalah : larangan terhadap wanita dari bermudah-mudah menyingkap pakaiannya di selain rumah suaminya, dari sisi aurotnya menjadi terlihat dan ia disangka melakukan kejelekan ditempat itu dan yang semisal itu.

Adapun menanggalkan pakaiannya di tempat yang aman, seperti rumah keluarganya dan mahromnya, untuk ganti baju atau untuk istirahat dan yang semisal itu dari perkara yang mubah dan jauh dari fitnah, maka hal itu tidak mengapa.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

 
al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua : Abdur Rozzaq Afifi
Anggota : Abdulloh bin Ghudayyan

Minggu, 31 Agustus 2014

Hukum ikhtilath di dalam rumah

Tanya:
Aku tinggal di rumah ayahku dalam keadaan aku telah menikah. Dan aku memiliki saudara-saudara yang telah berkeluarga pula. Dan terkadang terjadi ikhtilat dalam keadaan aku membencinya. Aku ingin keluar dari rumah untuk menghindari ikhtilath dan mendidik anak-anakku dengan pendidikan yang baik, akan tetapi ayahku menolak keinginanku keluar rumah. Maka apa yang sebaiknya aku lakukan? Apakah ketika aku keluar dari rumah dianggap perbuatan maksiat, dan mungkin aku akan mendapat gangguan dari ayahku?
Jawab:
Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Yahya Al Bura'i hafidzahullahu ta'ala

Ya akhi, barakallahu fik. Wajib untuk memasang hijab di rumah. Dan melarang laki-laki dan para wanita dari ikhtilath. Adapun perjumpaan yang tiba-tiba, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali yang sesuai kemampuannya. Akan tetapi, apabila dalam satu majlis, bermudah-mudahan keluar masuk dengan santainya dan semisalnya dari hal-hal yang memancing kepada ikhtilat dan orang-orang yang senang berikhtilat, maka hal ini dilarang, tidak diperbolehkan.
Apabila ayahmu terus menerus menahanmu di rumahnya, maka engkau berilah syarat untuk memasang hijab. Apabila mereka menerima, engkau bisa tetap di rumah. Namun apabila mereka terus menerus tidak memasang hijab di rumah, dan tetap melakukan ikhtilat, maka keluarlah engkau dari rumah. Keridhaan Allah lebih didahulukan di atas keridhaan ayahmu. Tidak seorangpun mengatakan, "rumahnya sempit". Tidak, demi Allah. Rumahnya tidaklah sempit. Meskipun aku belum pernah memasukinya, tapi aku tahu bahwa rumahnya tidaklah sempit. Dan dalil atas hal ini, bahwasanya mereka tidur di kamar tersendiri, seseorang tidur bersama istrinya dalam kamar tersendiri, dan yang lain tidur bersama istrinya di kamar tersendiri. Kesimpulannya, masing-masing memiliki kamar tersendiri. Para laki-laki di ruangan, dan para wanita di ruangan tersendiri.
Apabila ada yang mengetuk pintu, maka istrinyalah yang membukakan untuknya, atau pun anak-anak. Dan apabila yang membuka pintu istri saudaranya, maka ia mengatakan kepada laki-laki tadi, "tunggulah", kemudian ia menjauh. Tunggulah sebentar, dan jangan membuka pintu sampai istri saudaranya menjauh darinya, baru ia masuk.
Permasalahan ini amatlah mudah. Mereka membagi makanan menjadi dua bagian, para laki-laki makan bersama-sama, dan para wanita makan bersama-sama. Apabila hati merasa lapang, rumah juga akan terasa lapang. Adapun apabila hati merasa sempit, walaupun rumahnya luas, bagaimanapun juga mereka tidak akan mampu. Mereka akan mengatakan, "kami tidak mampu". Karena hati cenderung untuk meninggalkan perbuatan ikhtilat.
Dan mereka dengan ini Allah akan memberikan barakah kepada mereka. Para laki-laki tersendiri, dan para wanita tersendiri. Apabila datang waktu tidur, para wanita pergi ke kamarnya, dan para lelaki pergi ke kamarnya. Sehingga urusan mereka bisa ditegakkan. Walhamdulillah.
Barangsiapa yang ayahnya terus menerus melakukan ikhtilat, tidak ada pencegah bagi pemuda yang telah menikah untuk tinggal sendiri, walaupun ia tidak mentaati ayahnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Hanya saja ketaatan itu pada perkara kebaikan". Dan juga bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq".
Alih bahasa: 
Abdulaziz Bantul
Ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan
 

Sabtu, 30 Agustus 2014

Warna Jilbab Yang Boleh dipake Seorang Prempuan Ketia Keluar Rumah

Warna Jilbab Yang Boleh dipake Seorang Prempuan Ketia Keluar Rumah

Oleh : asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh

Pertanyaan :

Apakah ada warna jilbab tertentu yang harus dipakai wanita ketika keluar? Misalnya apakah harus memakai jilbab warna hitam dan penutup wajah, atau tidak ada warna tertentu yang wajib digunakan?

Jawaban :

Tidak ada warna jilbab tertentu yang wajib digunakan, tapi jilbab tersebut haruslah pakaian yang tidak menarik perhatian dan tidak menyebabkan fitnah. Jilbab haruslah pakaian yang secara adat kebiasaan tidak menarik perhatian dan menyebabkan fitnah bagi yang melihat para wanita itu. Karena Alloh jalla wa ‘alaa berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“dan tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berhias) sebagaimana ber-tabarrujnya para wanita jahiliah dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33)

Para ulama berkata : tabarruj adalah menampakkan kecantikan dan perhiasan wanita. Maka pakaian yang merupakan adat kebiasaan yang berwarna hitam atau tidak, merah, biru, ataupun hijau jika itu adalah pakaian yang sudah biasa dan tidak ada perhiasan dan kecantikan yang menarik perhatian, maka inilah yang seharusnya. Demikian pula pakaian dalamannya juga haruslah tertutup, dengan jilbab atau aba’ah (jubah) dengan menutup wajah, kedua tangan dan kedua kaki sehingga ia jauh dari fitnah. Dan tidak mengapa jika jilbab itu di cadarnya ada bagian terbuka untuk melihat, sehingga ia bisa melihat jalan dengan jelas, atau cadar tersebut terbuka untuk sebelah mata atau kedua mata sehingga ia bisa melihat jalan, dengan menutup bagian yang lainnya.

Diterjemahkan dari : http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18614