This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 22 Juli 2014
Audio Kajian Cilacap Romadhon 1435 H “Mensikapi Kondisi Dalam dan Luar Negeri”
Senin, 23 Ramadhan 1435 H / 21 Juli 2014 M
Senin, 21 Juli 2014
Minggu, 20 Juli 2014
Selasa, 15 Juli 2014
Kajian Intensif Mujur (Ramadhan 1435 H)
Radio Al-Manshuroh Cilacap www.almanshurohcilacap.com
Radio Gema Darussunnah Jenepoto www.serambidarussunnah.com
Radio Al-Muwahhidin 2 www.radioalmuwahhidiin.blogspot.com
Radio Salafy Siar Magelang www.salafysiar.com
Radio Salafy Yogyakarta www.salafy.or.id
I'tikaf dan Kajian Ilmiah 10 hari Akhir Romadhon Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga
Berikut Informasi Kegiatan I'tikaf dan Kajian Ilmiah 10 hari Akhir Romadhon,
Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga
Kegiatan ke-8 kalinya, insya Alloh Jenis kegiatan : I’tikaf dan Kajian Ilmiah 10 Hari Terakhir Ramadhan 1435 H
Penyelenggara : Takmir Masjid Masjid Agung Daarussalam Purbalingga bekerja sama dengan Ma'had Al Manshuroh Brobot Purbalingga.
Waktu kegiatan : 20 Ramadhan 1435 H/ 18 Juli 2014 - akhir Ramadhan 1435 H
Tempat Kegiatan : Masjid Agung Daarussalam Purbalingga
Ketentuan Kegiatan I’tikaf :
1. Peserta khusus laki-laki dan menginap.
2. Mendaftar dan membayar uang pendaftaran ke panitia pelaksana sebesar Rp. 150.000,00 bagi peserta yang penuh i’tikaf 10 (sepuluh) hari. Bagi peserta yang tidak penuh i’tikaf selama 10 (sepuluh) hari membayar uang pendaftaran sebesar Rp.16.000,00/ hari. Fasilitas : Snack ifthor, makan ifthor dan sahur, block note dan makalah.
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan menyerahkan fotocopy serta menunjukkan kartu identitas diri asli KTP/SIM/ Kartu Pelajar/Mahasiswa.
4. Tempat pendaftaran : Radio Al Manshurah, Brobot, Purbalingga, Kios Masjid Agung Daarussalaam Purbalingga. Formulir dapat di download di website www.almanshuroh.net
5. Bagi peserta yang penuh i’tikaf 10 hari mendaftar paling lambat 1 (hari) sebelum kegiatan,dan daftar ulang 2 jam sebelum kegiatan ifthor (berbuka puasa),atau bagi yang luar kota sms/ wa dulu ke bagian informasi.
6. Bagi peserta yang tidak penuh i’tikaf 10 hari mendaftar paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan ifthor (berbuka puasa).
7. Membawa perlengkapan pribadi untuk MCK, pakaian,alat tulis dll.
8. Mentaati segala peraturan panitia.
Ketentuan Kegiatan Kajian ilmiah :
Dilaksanakan Insya Allah selama kegiatan i’ttikaf dengan pembicara :
1. Al Ustadz Muhammad Rijal,lc (wonosobo)
2. Al Ustadz Fauzi Isnaeni (Wonosobo)
3. Al Ustadz Ahmad Afandi (Purwokerto).
4. Al Ustadz Saiful Bahri ( Cilacap).
5. Al Ustadz Ridwanul Barri (Purbalingga).
6. Al Ustadz Maimun Al Banjari (Purbalingga).
7. dan pembelajaran Baca Al Qur’an yang dibimbing oleh para pengajar Ma’had Al Manshuroh, Brobot Purbalingga.
Waktu pelaksanaan Sesi I jam 09.00 – 10.00 WIB,Sesi II : 10.30 -11.30 Sesi III : 16.30 -17.30 WIB (menjelang berbuka puasa) dan Sesi IV 20.30 – 21.30 WIB.
Berlaku untuk peserta i’tiikaf dan umum.
Spesial Romadhon Tahun ini Insya Allah:
1. Imam Sholat Tarawih umum, Kultum Tarawih dan Kultum Subuh tgl 19 – 16 Juni 2014/ 21 – 25 Romadhon, bersama Ust. Muhammad Rijal.lc. Waktu : mengikuti jadwal sholat masjid Agung Daarussalaam
2. Dauroh Tajwid dan Imam Sholat Tarawih tengah malam, bersama : Ust. Fauzi Isnaeni
Waktu : Setiap hari, Sesi I : jam 09.00 – 10.00, sesi IV 20.30 – 21.30
Sholat Tarawih tengah malam : jam 01.00 – 03.30 wib
Informasi : 085329797480 (khusus kegiatan I’tikaf dan Kajian Ilmiah 10 Hari Terakhir bulan Ramadhan 1435 H)
Download formulir disini
Info Bisa Di lihat di
http://almanshuroh.net/itikaf-dan-kajian-ilmiah-10-hari-akhir-romadhon-1435-h-masjid-agung-daarussalaam-purbalingga/
atau
http://www.mahad-alfaruq.com/informasi-kegiatan-itikaf-dan-kajian-ilmiah-10-hari-akhir-romadhon-masjid-agung-daarussalaam-purbalingga
PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN AJARAN 1435 H/ 1436 H (2014 M/2015 M)
JL. CSM, RT 8/ RW 4, KELURAHAN KALIBAGOR, KECAMATAN KALIBAGOR, BANYUMAS, JAWA TENGAH
TAHUN1435 H/ 1436 H (2014 M/2015 M)
Senin, 14 Juli 2014
NASEHAT UNTUK PARA AYAH DALAM MENDIDIK ANAK-ANAKNYA
"Wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah Ta'ala.
Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة غلاظ شداد (التحريم : ٦)
Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri
Apakah seorang suami harus tetap memberikan nafkah kepada istrinya? Yang mana kedua suami istri tersebut masing-masing memiliki pekerjaan dan masing-masing keduanya memiliki penghasilan. Mohon dijawab!
Bagaimana sikap istri terhadap suaminya yang mana suaminya tersebut tidak pernah memberikan kepada istrinya itu nafkah? Dengan alasan istrinya tersebut memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan.
Jawaban dan Nasehat:
Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
Ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, dalam rumah tangga sebagaimana yang telah kita jelaskan. Suami, statusnya sebagai qowam, pemimpin dalam rumah tangga. Kalau dia berstatus sebagai pemimpin, maka dia yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Termasuk dalam hal memberi nafkah. Wajib bagi suami menafkahi istrinya begitu terjadi pernikahan, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Apakah kebutuhan sehari-harinya, demikian pula perlengkapannya, pakaiannya, dan apa yang dibutuhkan. Masing-masing sesuai keadaan, masing-masing sesuai keadaan, dan itu wajib. Allah subhanahu wata'ala berfirman:
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS At-Talâq 7)
Masing-masing sesuai dengan kadar yang Allah subhanahu wata'ala berikan. Yang kaya, memberikan sesuai dengan apa yang dia miliki. Yang miskin, memberikan, tetap memberi nafkah. Maka ini menunjukkan wajibnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya memiliki pekerjaan. Meskipun istrinya itu kaya raya. Dia dapat peninggalan warisan dari orang tuanya, menyebabkan dia kaya, misalnya. Meskipun, meskipun, dan tidak diperbolehkan bagi seorang suami mengambil harta istri, kecuali apabila istrinya merelakan, meridhakan. Yang wajib, suami harus menafkahi istrinya. Bukan suami dinafkahi istrinya.
Sekarang ini banyak yang terbalik, rumah tangga itu. Bukan rumah tangga lagi, tangga rumah, terbalik, kapalnya terbalik. Istrinya, manager, gajinya luar biasa banyaknya dalam sebulan. Suami, nongkrong di rumah, jaga anak, jadi pembantu, terbalik. Yang seperti ini banyak, banyak sekali. Allahul musta'an, ini merendahkan kedudukan lelaki. Menghilangkan status dia sebagai qowam. Allah subhanahu wata'ala berfirman:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. (QS Al-Baqarah 233)
Oleh karena itu sepakat para ulama, Ibnul Mundzir, menyebutkan kesepakatan ulama, ijma' bahwa suami wajib menafkahi istrinya. Meskipun istrinya itu kaya raya. Meskipun istrinya punya pekerjaan, thayyib. Dan ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, juga yang harus diperhatikan dari sisi pekerjaan istri. Asal hukum seorang wanita adalah tinggal di rumah.
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (QS AlAhzâb 33)
Rumah itu adalah tempat yang terbaik bagi seorang wanita. Ketika dia keluar, boleh. Selama dalam hajjatun syar'iyyah. Ada kebutuhan syar'i. Selama tidak ada unsur yang menyelisihi syara. Apabila ada pekerjaan seorang wanita yang menyelisihi syari'at, wajib bagi seorang suami untuk menasehati istrinya. Dan berusaha untuk menahannya. Karena itu sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istrinya tersebut. Nasehati dengan cara yang baik. Tapi kalau misalnya, pekerjaan tersebut suatu yang dibolehkan secara syar'i, istrinya mengajar misalnya, dan dia punya penghasilan. Itu milik istrinya, tidak diperbolehkan bagi suami untuk mengambilnya kecuali dengan keridhaannya, kecuali dengan keridhaannya.
Dan tidak sepantasnya bagi seorang suami, mengandalkan penghasilan dari istri, mengandalkan penghasilan istrinya. Lalu bersandar kepadanya. Dia bersenang-senang dengan hal ini. Ini menghilangkan statusnya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Allahul musta'an.
Download Audio disini
Sumber : http://www.thalabilmusyari.web.id
Sabtu, 12 Juli 2014
Besarnya Kehormatan Seorang Muslim
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِه
ِ
Minggu, 06 Juli 2014
ENAM GOLONGAN YANG TIDAK BISA DI AMBIL ILMUNYA
Dalam mempelajari ilmu. Kita sebagai THOLABUL ILMI Haris selektif dan ketak.
Terkait dengan yang menyiapkan ilmu kepada kita.
Ibnu Sirin Rahimahulloh berkata : "sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka pada siapa kamu mengambil ilmu agama ini."
Enam golongan yang tidak bisa diambil ilmunya, Diantaranya :
Sabtu, 05 Juli 2014
Jumat, 04 Juli 2014
Mengenal Masyaikh Yang Akan Hadir dalam Daurah “Miratsul Anbiya” ke-10 1435 H/2014 H
Asy-Syaikh DR. Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah
Rabu, 02 Juli 2014
Daurah Ilmiah Miratsul Anbiya ke-10
DAUROH ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
“MIRATSUL ANBIYA” Ke-10
1435 H/2014 M
Selasa, 01 Juli 2014
MENJAGA LISAN UNTUKMU YA AKHWAT WA UMMAHAT
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
"MENJAGA LISAN UNTUKMU YA AKHWAT WA UMMAHAT "
Wanita adalah makhluk yang di ciptakan oleh Azza Wa Jalla dengan kesempurnaannya yang dapat melunakkan hati setiap lelaki yang mencintainya. Entah lelaki itu mempunyai sifat keras dan lembut dalam berperilaku dan hal lain.
Yaa Akhwat Wa Ummahat...
MENGEMBALIKAN KESUCIAN HATI ( PRINSIP SALAF DALAM TAZKIYATUN NUFUS )
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَ
MENGEMBALIKAN KESUCIAN HATI
( PRINSIP SALAF DALAM TAZKIYATUN NUFUS )
Perkara yang di maklumi oleh Ahlu SUNNAH Wal Jama'ah salaffiyun bahwasanya SUNNAH atau Faham Salaf adalah Islam itu sendiri. Seperti yang di katakan oleh AL-Imam Al Bahri rahumahulloh Islam adalah SUNNAH. SUNNAH adalah Islam.
Islam mencakup Ahlus SUNNAH yang berarti segala sesuatu yang di perlukan oleh manusia di dunia dan di akhirat.
Allah Azza Wa Jalla berfirman :
INDAHNYA KESABARAN 1
INDAHNYA KESABARAN
(bagian pertama)
Berkata Syaikh Abdurrahman As Sa'di -rahimahullah :
صبروا النفوس على المكاره كلها شوقا الى ما فيه من إحسانه
"Mereka -yang berjalan menuju Allah dan negeri akherat nan kekal- bersabar dengan menahan jiwa-jiwa dari segala yang dibenci. Karena rindu kepada kebaikan yang ada padanya".
Kemudian beliau -rahimahullah melanjutkan :